Senin, 22 November 2010

MAKALAH USAHA KECIL MENENGAH


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
USAHA KECIL DAN MENENGAH
( UKM )
logo_gunadarma









Di susun oleh :  Diah Ernawati                 (24209822)
                         Khoirun Nisa                  (22209434)
                         Reyhan W Ramli             (24209570)
Suci Okta Angelina       (26209526)
Stephanie Octaviani      (21209655)
                Kelas :2EB19
                                  

   DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................      ......             2
DAFTAR ISI...........................................................................                   1

BAB I PENDAHULUAN       
Latar Belakang........................................................      ...............              3
Tujuan.....................................................................................                   4
Metode Penulisan ..................................................................           4

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Usaha Kecil dan Menengah..................................           5
Contoh Usaha Kecil dan Menengah.......................................           8

BAB III PENUTUP
Kata penutup............................................................................                 10
Daftar Pustaka..........................................................................                 11





                                      KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat, rahmat dan karunianya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah Usaha Kecil dan Menengah .
Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Widiyarsih yang telah memberikan tugas ini sehingga kami dapat menambah pemahaman kami tentang Usaha Kecil dan Menengah. Terima kasih pula kami ucapkan kepada teman-teman yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Ibu Widiyarsih. Banyak kendala yang kami alami dalam menyusun makalah ini. Namun, itu semua tidak menyurutkan niat kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami telah berupaya menyempurnakan makalah ini, namun seperti kata pepatah, “ Tak ada gading yang tak retak” maka kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Ibu Widiyarsih, teman-teman dan orang lain yang sudi meluangkan waktunya untuk menyimak isi dari makalah ini.
Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.




BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.

Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.  Juga Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan
strategi ukm waralaba

Metode Penulisan
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.












BAB II
PEMBAHASAN
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.

Ciri-ciri usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.

Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :


Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
<>
5-19 orang
20-99 orang
> 100 orang






Contoh USAHA KECIL DAN MENENGAH seperti dibawah ini :
Margin Keuntungan Sablon Digital 100-900%
Untuk peluang usaha di bidang sablon digital atau usaha cetak-cetak produk suvenir atau barang promosi ini, selain hanya butuh modal kecil... margin keuntungannya sangat besar   Usaha apapun, biasanya usaha yang hanya menjual dalam satu kategori penjualan saja, misalnya hanya Jasa saja, atau hanya Barang saja, harganya gampang di lacak mahal atau tidaknya. Misalnya anda menjual dalam kategori Jasa saja contohnya jasa pengiriman barang, jasa servis handphone, atau sampai jasa narik taksi, semuanya sudah ada perbandingannya dan customer bisa cek2 kiri kanan untuk melabel jasa anda kompetitif atau tidak.
Sedangkan untuk barang, wah lebih parah lagi.. Jualan di pusat perbelanjaan apalagi. Misalnya jualan komputer di pusat perbelanjaan komputer terbesar di Jakarta, di Mangga Dua misalnya : jualan komputer yang harganya 5 jutaan untungnya hanya Rp 100.000-150.000, kadang2 kalau lagi sepi Rp 50.000 aja di ambil untung cuma 1-3%..., habis... daripada daripada ntar di ambil toko sebelah mendingan ambil aja lah daripada ga untung sama sekali.. Padahal tuh jual komputer kan ada garansi... Apalagi jualan barang2 lain yang sudah lebih pasaran.. mana mungkin untung banyak2...
Nah Kalau mau jual sesuatu yang orang tidak bisa ukur nilai pastinya atau agak susah dicek kiri kanan harganya adalah bisnis yang menggabungkan Barang dan Jasa!. Misalnya anda menjual lukisan, anda kan menjual lukisan itu (barang) tapi dengan keterampilan anda juga (jasa). Nah kalau anda pelukis handal, harga lukisan anda pasti lebih tinggi daripada pelukis amatir bukan? Nah kalau mau cari peluang usaha itu, harus yang menggabungkan Barang dan Jasa supaya keuntungan bisa jauh lebih besar dan orang tidak bisa membanding2kan dengan orang lain karena keahlian kita pasti berbeda dengan orang lain.
Nah usaha di bidang Sablon Digital ini sama dengan kategori Barang dan Jasa itu. Misalnya, kita menjual T-Shirt atau Mug, tapi kan design kita dengan design orang lain berbeda tergantung dari tingkat kreatifitas kita sendiri. Jadi nilainya berbeda2. Anda lebih memilih mana? Beli T-Shirt design amatiran atau T-Shirt dengan design unik dan kreatif? Pasti yang unik dan kreatif itu kan? Nah jadi dalam usaha Sablon Digital ini selain produk2nya sendiri yang sudah unik, kreatifitas anda juga menambah keunikannya lagi, jadi nilai jual akan sangat tinggi. Maka tidak perlu kaget, modal cetak ID Card misalnya hanya 540 rupiah, bisa dijual Rp 5.000-10.000 bahkan ada yang masih menjual ID Card di atas Rp 15.000! Untungnya minimal bisa lebih dari 900%!!! Mana ada bisnis dengan keuntungan segitu dijaman krisis global sekarang ini?!?!
Apakah semua produk sablon digital ini bisa menguntungkan margin sebesar 900%? Tentunya tidak semuanya. Tapi rata2 keuntungan yang paling minimal adalah 100%! Jangankan 900%, untung 100% saja usaha apapun sekarang sudah susah!



Coba anda perhatikan Tabel dibawah ini :





            Mungkin anda akan bilang wah itukan belum perhitungan investasi mesin, belum termasuk ongkos kerja. Coba anda tambahkan 10-20% dari total biaya, total keuntungan tetap berkali2 lipat.Untuk bahan2 baku lainnya untung juga hampir sama besarnya, paling minimal 100% seperti misalnya cetak2 T-Shirt karena pasar T-Shirt sudah sangat besar. Tapi kalau anda dapat pesanan T-Shirt, biasanya sangat besar kuantitasnya juga bukan? Jadi sama saja,untung lebih kecil, tapi orderan lebih banyak, totalnya juga besar.Dengan margin keuntungan sebesar itu, ditambah dengan modal yang sangat kecil (mulai dari Rp 2-5 jutaan) apa ada banyak peluang usaha yang lebih menguntungkan dari usaha Sablon Digital? Tunggu apalagi? Mumpung usaha sablon digital ini dihitung masih termasuk baru, nah kalau sudah terlalu lama… yah seperti pepatah, ada gula ada semut, takutnya sumber gulanya sudah habis di kerubutin semut2 semua.
Apa kelebihan & kelemahan bisnis sablon digital?Kelebihan sablon digital dan cutting stickeradalah sebagai berikut :1. Proses pengerjaan bisnis cutting sticker mudah dan cepat.2. Mampu menyablon sticker satuan dan dengan warna yang sulit seperti photo.
3. Lebih simple dibandingkan sablon manual
Kelemahan sablon digital adalah sebagai berikut :1. Harga produksi cenderung flat sehingga tidak bisa memproduksi dalam jumlah banyak kecuali untuk proses sublimasi.
2. Tidak cocok untuk design huruf atau model bercak-bercak yang terlalu kecil karena akan menyulitkan ketika proses cutting konturnya
KATA PENUTUP
Demikianlah hasil dari makalah yang telah kami buat selama kurang lebih dua minggu dalam rangka memperdalam wawasan kami tentang Usaha Kecil dan Menengah. Semoga dengan terbentuknya makalah ini, kami dapat memberikan pengetahuan yang luas kepada semua orang yang membacanya terutama bagi Mahasiswa-Mahasiswi Gunadarma. Kami juga berharap bahwa dengan terbentuknya makalah ini, semua orang yang membutuhkan bahan-bahan yang terkait dengan Usaha Kecil dan Menengah menjadi tertolong dan tidak kesulitan dalam mencari bahan-bahan yang dibutuhkan.
Makalah ini kami persembahkan bagi berkembangnya struktur pendidikan. Semoga apa yang tertulis di dalam makalah ini selalu abadi dan memberikan berkah yang tiada hentinya dalam kehidupan kita bersama
Terima kasih atas segala pihak yang telah membantu terbentuknya makalah ini. Semoga bantuan anda sekalian tidak sia-sia.










Daftar Pustaka :

NAMA : Stephanie.Octaviani
Kelas :2EB19
Npm : 21209655
Pelajaran : Ekonomi koperasi
Dosen : Widiyarsih

Sabtu, 30 Oktober 2010

Koperasi,Gotong Royong,dan Tolong Menolong


1•         Koperasi
    mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
    Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika

         Gotong Royong
    Menurut Mubyarto
    Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
         Tolong Menolong
    Menurut Mubyarto :
    Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
         Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit 

PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munkner
Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  *  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  *   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  *   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  *   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan di kendalikan secara demokratis
  *  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan
  *   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang



Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Perkembangan Koperasi di Daerah Sumatera Utara
Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil saat ini masih dilirik sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan. Pada hal, kebaradaan koperasi ini dapat membantu ekonomi masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Anggapan koperasi yang merupakan lembaga keuangan masih dinomorduakan ini dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Suryadharman Ali. Menkop mengatakan tidak menutup kemungkinan saat ini masih ada anggapan mendirikan koperasi hanya untuk mencari fasilitas dari pemerintah. Dana yang merupakan fasilitas dari pemerintah yang diperoleh tidak serta merta di alirkan pada anggota, sehingga anggota koperasi masih saja miskin. Jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari pemimpinnya.
Koperasi masih merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Sumatera Utara, terutama di daerah pedesaan yang masyarakatnya sulit untuk mendapatkan tambahan modal diperbangkan. Terlihat dari pertumbuhan koperasi di Sumatera Utara pada :
Tahun Jmlh Unit Koperasi
2004 2.814 Unit
2005 2.929 Unit
Tahun Jmlh Anggota
2004 755.004 Orang
2005 771.626 Orang Dinas Koperasi Propinsi Sumatera Utara
Dari data di atas dapat dilihat adanya peningkatan Unit dan jumlah anggota, tapi hampir 70% Koperasi ini berada di pedesaan. Karena yang paling banyak memanfaatkan adanya masyarakat desa yang sulit mendapatkan pinjaman kelembaga keuangan formal separti Bank.
Sementara tahun ini paling tidak dana sekitar Rp 4,174 Miliyar akan disalurkan pada koperasi.
Tahun Dana Koperasi yang dibantu Masyarakat yg memanfaatkan
2000 Rp 96 M 111 unit simpan pinjam(9kabupaten) 14.429 orang
2001 Rp 1,4 M 28 LKM (5 kabupaten) 2.575 orang
2002 Rp 2,4 M 24 Koperasi (5 kabupaten) 2.041 orang
2003 Rp 3,6 M 38 Koperasi (9 kebupaten) 2.963 orang
2004 Rp 4 M 4 Koperasi (4 kabupaten) 634 orang
2005 Rp 7 M 10 Koperasi (7 kabupaten) 530 orang
2006 Rp 1,950 M 23 Koperasi 172 orang
Rp 300 Jt 3 Koperasi (3 kabupaten) -
2007 Rp 2 M 20 Koperasi -
Rp 1 M 1 Koperasi -
Rp 300 Jt 3 Koperasi -
Rp 400 Jt 2 Koperasi -
Rp 475 Jt 19 Koperasi -

Dinas Koperasi Propinsi Sumatera Utara
Data di atas menunjukan bahwa Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tidak selalu memandang sebelah mata Koperasi yang ada di Sumatera Utara. Namun banyak masalah yang menerpa Koperasi, Banyaknya koperasi yang tidak aktif, bahkan ada yang sampai dijual dan koperasi mati suri. Hal ini disebabkan selain pengurusnya tidak aktif juga karena minimnya dukungan dari para anggota. Dengan demikian anggota jadi kurang mengawasi perkembangan Koperasi sehingga banyak kasus yang menyebabkan koperasi mengalami bangkrut dan Korupsi.


 

Koperasi gotong royong
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus kegiatan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki ruang lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda, maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha/SHU, biasanya dihitung berdasarkan andil anggotanya tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian/penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Didaerah tempat tinggal saya terdapat koperasi simpan pinjam yang bernama “Koperasi Gotong-Royong”. Koperasi tersebut beranggotakan seluruh kepala keluarga warga RT005/45. Koperasi tersebut memiliki struktur organisasi seperti : ketua, bendahara dan sekretaris koperasi yang terdiri dari warga setempat. Jenis Koperasi Gotong-Royong adalah koperasi simpan pinjam. Modal yang dipakai oleh Koperasi Gotong-Royong adalah modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Yang terakhir adalah simpanan lain-lain seperti simpanan sukarela yang bisa diambil kapan saja. Adapun pembagian SHU yang dilakukan setiap akhir periode koperasi, pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa anggota dalam menjalankan kegiatan koperasi, seperti meminjam uang di koperasi. Keberadaan Koperasi Gotong-Royong sangat menguntungkan warga karena apabila ada warga yang sedang kesusahan uang maka warga dapat meminjam uang di Koperasi Gotong-Royong dan dapat dikembalikan setelah warga memiliki uang dan pastinya sebelum periode koperasi berakhir. Sampai saat ini kegiatan perkoperasian Koperasi Gotong-Royong masih berjalan dengan baik dengan pengurus-pengurus yang sudah berpengalaman.
Dengan adanya Koperasi Gotong-Royong didaerah tempat tinggal saya maka dapat membantu warga dalam masalah pengorganisasian keuangan, maka sehingga dapat mempermudah warga dalam peminjaman modal usaha.

 Tolong Menolong
Tolong Menolong adalah kegiatan koperasi secara perorangan.
contoh dari kegiatan koperasinya:
seseorang butuh dana untuk membangun sebuah usaha,dia meminjam kepada temannya,dan temannya memberikan pinjaman tersebut.

Nama : Stephanie.Octaviani
Kelas : 2EB19
Npm : 21209655
Pelajaran : Ekonomi Koperasi
Dosen : Widiyarsih